"Tadi saya koordinasi dengan Wadanpuspom, hari ini 11 orang itu sudah digeser ke Semarang dalam rangka tindak lanjut proses penyelidikan," tutur Kadispen TNI AD Brigjen Rukman Ahmad kepad wartawan di Mabes TNI AD, Jl Veteran, Senin (8/4/2013).
Rukman menjelaskan dalam waktu yang tidak relatif lama, mungkin 11 prajurit Kopasssus itu akan menjadi tersangka. Dalam TNI AD tidak ada yang otomatis, butuh protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prajurit Kopassus itu akan disidang di pengadilan militer. Polisi akan kooperatif dengan menyerahkan data milik mereka.
"Yang berlaku saat ini adalah peradilan militer. Polisi sudah menyatakan akan serahkan semua data," katanya.
(gah/nrl)