"Kami memang belum tetapkan tersangka. Tapi melihat penyelidikan awal, ada kemungkinan pengemudi Juke dijadikan tersangka. Penetapan tersangka segera dilakukan," ujar Martin.
Ia mengatakan, melihat kecelakaan tersebut, kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pengemudi Nissan Juke masih menjalani perawatan di RS Sartika Asih karena mengalami luka ringan dan trauma. Sebelumnya, hasil pemeriksaan urin menyatakan jika pengemudi Nissan Juke negatif menggunakan narkoba dan alkohol.
Kecelakaan maut terjadi di KM 135+700 Tol Purbaleunyi, Bandung, Minggu (7/4) pukul 12.40 WIB. Nissan Juke yang dikemudikan Muhammad Dwi Gusta (18) keluar dari jalur A (menuju Bandung), terbang melintasi pembatas jalan tol, dan menabrak mobil Xenia berisi enam orang yang berada di jalur B (menuju Jakarta). Hanya Agung yang selamat, lima lainnya meninggal.
Lima korban adalah adik Agung, Julaeha (5), orangtua Iwan Haryadi (35) dan Johana Trisnawati (34), dan kakek-nenek, Nikiodemus Samiono (70) dan Supriati (65). Saat ini, jenazah sudah dibawa pulang dari RS Hasan Sadikin Bandung dan siap dimakamkan.
(tya/ern)