Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Sugeng S ini dimulai pukul 10.30 WIB. Agedanya pemeriksaan terhadap terdakwa. Oditur, penasihat hukum dan hakim anggota mencecar terdakwa dengan beragam pertanyaan.
"Kamu memang tidak disumpah, kalau saksi disumpah. Walaupun tidak disumpah, kamu punya hak diam dan punya hak tidak menjawab. Tapi kamu bertanggung jawab langsung pada yang di Atas," ujar Sugeng dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (8/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, terdakwa diancam dengan dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan lebih subsider 351 KUHP. Dakwaan kedua, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.
Untuk pasal 340 ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena ia telah membunuh bayi yang tengah dikandung oleh Shinta. Pembunuhan keji itu menggegerkan warga Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin (11/2/2013).
(avi/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini