Fanny dan rombongan penasehat hukum serta kerabatnya tiba di Mapolda sekitar pukul 10.50 WIB dengan Alphard hitam Nopol B 313 NB. Terlihat penasehat hukumnya serta ayahanda ikut mendampingi.
Fanny terlihat mengenakan dress panjang merah muda dan jilbab ungu motif bunga-bunga serta menjinjing tas cokelat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi berangkat dari Garut jam 06.00 WIB. Sempat berhenti dulu di Cilengkrang," ujar saudara Fanny, Zaeni. Ia menyebut, ada 2 mobil rombongan yang ikut mengantar Fanny.
Sementara itu menurut Kuasa Hukum Fanny, FerY Hudaya, ada beberapa pasal yang dikenai terhadap Fany. "Ada beberapa pasal yang dikenakan pada Fanny. Ia dilaporkan dengan tuduhan penipuan, pencemaran nama baik dan pemerasan," ujar Fery saat ditemui di sela-sela mendampingi Fanny.
Ia menyebutkan, kedatangan Fanny adalah untuk memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi.
"Kedatangan Fanny karena ada undangan klarifikasi. Ini yang pertama," katanya.
Tim penasehat hukum pun mempertanyakan adanya laporan balik dari Aceng kali ini, sebab laporan Fanny sebelumnya sebelumnya dinilai belum tuntas.
"Ini kan satu kesatuan cerita. Yang laporan Fanny belum selesai, kok ini ada laporan dari Aceng," tutur Fery.
Hingga saat ini Fanny masih dimintai keterangan di ruang Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini