Kasasi Ditolak MA, Adik Melinda Dee Dihukum 34 Bulan

Kasasi Ditolak MA, Adik Melinda Dee Dihukum 34 Bulan

- detikNews
Senin, 08 Apr 2013 12:42 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Permohonan kasasi adik kandung Inong Malinda Dee, Visca Lovita Sari ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia terlibat dalam kejahatan pencucian uang yang dilakukan kakaknya dalam perkara kejahatan perbankan di Citibank.

"Menolak kasasi pemohon Visca Lovita Sari Binti Siswowiratmo," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (8/4/2013).

Perkara nomor 156 K/PID.SUS/2013 diadili oleh ketua majelis Prof Dr Komarian Emong Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni. Vonis kasus pencucuian uang ini diketok 26 Maret 2013 dengan panitera pengganti Rahayuningsih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Visca divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Hakim menyatakan Visca terbukti terlibat dalam pencucian unag bersama Malinda Dee. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Visca dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Visca dinilai terbukti bersalah melanggar UU Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Korupsi. Visca dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari Malinda. Sementara uang tersebut berasal dari tindak pidana. Hakim menyatakan Visca mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari Malinda adalah berasal dari tindak pidana. Visca selama proses hukum hanya menjalani tahanan rumah.

Atas vonis ini, Visca banding tetapi ditolakPengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di kasasi pun, Visca mengalami hal serupa.

(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads