"Menolak kasasi pemohon Visca Lovita Sari Binti Siswowiratmo," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (8/4/2013).
Perkara nomor 156 K/PID.SUS/2013 diadili oleh ketua majelis Prof Dr Komarian Emong Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni. Vonis kasus pencucuian uang ini diketok 26 Maret 2013 dengan panitera pengganti Rahayuningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Visca dinilai terbukti bersalah melanggar UU Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Korupsi. Visca dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari Malinda. Sementara uang tersebut berasal dari tindak pidana. Hakim menyatakan Visca mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari Malinda adalah berasal dari tindak pidana. Visca selama proses hukum hanya menjalani tahanan rumah.
Atas vonis ini, Visca banding tetapi ditolakPengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di kasasi pun, Visca mengalami hal serupa.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini