Proses pemusnahan dilakukan di lapangan parkir gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (8/4/2013) sekitar pukul 10.30 WIB. Sabu seberat 615,8 gram itu didapat dari 2 tersangka yang ditangkap BNN. Keduanya adalah Idham Cholik (50) dengan barbuk sabu seberat 514 gram, dan Elia Kusumayati (40) dengan barbuk sabu seberat 101,8 gram.
Tersangka Idham Cholik menyembunyikan sabunya dalam ban serep saat ditangkap oleh petugas BNN. Sedangkan sabu milik Elia berasal dari Amerika Serikat yang dikirimkan melalui pos udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rmd/nrl)