BNN Musnahkan 615,8 Gram Sabu Kiriman dari AS

BNN Musnahkan 615,8 Gram Sabu Kiriman dari AS

- detikNews
Senin, 08 Apr 2013 11:47 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 615,8 gram sabu kristal.

Proses pemusnahan dilakukan di lapangan parkir gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (8/4/2013) sekitar pukul 10.30 WIB. Sabu seberat 615,8 gram itu didapat dari 2 tersangka yang ditangkap BNN. Keduanya adalah Idham Cholik (50) dengan barbuk sabu seberat 514 gram, dan Elia Kusumayati (40) dengan barbuk sabu seberat 101,8 gram.

Tersangka Idham Cholik menyembunyikan sabunya dalam ban serep saat ditangkap oleh petugas BNN. Sedangkan sabu milik Elia berasal dari Amerika Serikat yang dikirimkan melalui pos udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemusnahan disaksikan sejumlah penyidik dari BNN, petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang.


(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads