"Saya melapor ke KY dalam hal penjatuhan hukuman non palu selama 1 tahun oleh MA," kata Nelson kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (8/4/2013).
Secara pribadi, Nelson menerima hukuman disiplin yang dijatuhkan MA. Tetapi karena ada keanehan dalam keputusan tersebut, Nelon mengadu ke KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson diskorsing tidak lama setelah dia memerintahkan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus untuk hadir dalam persidangan terkait kasus pengadaan mobil pemadam Kebakaran (Damkar) tahun 2004. Hasan pada waktu terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut menjabat Sekda.
"Makanya saya menjadi bertanya-tanya, apakah penjatuhan hukuman ini ada kaitannya dengan kebijakan saya serta kebijakan majelis hakim yang saya pimpin," jelas Nelon yang berpakaian safari hitam-hitam tersebut.
Saat ini Nelson masih berada di KY untuk menemui perwakilan KY untuk melaporkan kasus tersebut.
(rni/asp)