Diskorsing MA Tanpa Alasan Jelas, Hakim Nelson Mengadu ke KY

Diskorsing MA Tanpa Alasan Jelas, Hakim Nelson Mengadu ke KY

- detikNews
Senin, 08 Apr 2013 11:43 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jambi Nelson Sitanggang mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait skorsing 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) tanpa alasan yang jelas.

"Saya melapor ke KY dalam hal penjatuhan hukuman non palu selama 1 tahun oleh MA," kata Nelson kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (8/4/2013).

Secara pribadi, Nelson menerima hukuman disiplin yang dijatuhkan MA. Tetapi karena ada keanehan dalam keputusan tersebut, Nelon mengadu ke KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak jelas disebut dalam perkara apa saya diskorsing," tandasnya.

Nelson diskorsing tidak lama setelah dia memerintahkan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus untuk hadir dalam persidangan terkait kasus pengadaan mobil pemadam Kebakaran (Damkar) tahun 2004. Hasan pada waktu terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut menjabat Sekda.

"Makanya saya menjadi bertanya-tanya, apakah penjatuhan hukuman ini ada kaitannya dengan kebijakan saya serta kebijakan majelis hakim yang saya pimpin," jelas Nelon yang berpakaian safari hitam-hitam tersebut.

Saat ini Nelson masih berada di KY untuk menemui perwakilan KY untuk melaporkan kasus tersebut.


(rni/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads