DPD Soal Polemik Qanun Aceh: Bendera Merah Putih Harga Mati!

DPD Soal Polemik Qanun Aceh: Bendera Merah Putih Harga Mati!

- detikNews
Senin, 08 Apr 2013 10:57 WIB
Dok detikcom
Makassar - Qanun (peraturan daerah) tentang Lambang dan Bendera Aceh memicu polemik karena Pemprov Aceh mengesahkan bendera mirip GAM. DPD RI menilai hal tidak pas karena bendera Merah Putih tak boleh disandingkan dengan bendera lain.

"Bendera Merah Putih sudah harga mati," kata Ketua DPD RI Irman Gusman di sela pelantikan Gubernur Sulsel terpilih, Syahrul Yasin Limpo di rumah jabatan gubernur, Jl Jendral Sudirman Makassar, Senin (8/4/2013).

Persoalan bendera tidak boleh hanya mengacu pada kesepakatan Helshinki. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang. Disebutkan, seharusnya tidak ada bendera selain Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPD RI mendukung Merah Putih," tegasnya.

Bendera yang mengadopsi bendera GAM ditetapkan melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3/2013) lalu. Sejak itu, euforia terjadi. Ketika Mendagri Gamawan Fauzi datang ke Banda Aceh, massa menyambutnya dengan mengibarkan bendera tersebut.

Pengibaran Bendera Aceh itu memicu aksi lainnya. Di beberapa daerah, massa berkonvoi dan mengarak Bendera Merah Putih. Mereka mengecam penggunaan bendera mirip gerakan separatis itu.


(try/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads