Seorang pejabat Departemen Pertahanan Jepang mengungkapkan, perintah tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan Jepang Itsunori Onodera. Dengan perintah ini berarti, kapal penghancur Aegis yang dilengkapi dengan sistem antirudal berbasis laut akan dikerahkan di perairan Laut Jepang.
Perintah ini dikeluarkan pada Minggu, 7 April waktu setempat dan sengaja tidak diumumkan secara resmi kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kami mengumumkan hal ini secara terbuka dan menjelaskan secara rinci, Korut akan mengetahui bagian dari strategi kami," imbuh pejabat Jepang tersebut.
Perintah ini disampaikan menyusul laporan Kementerian Pertahanan Korsel bahwa Korut kemungkinan akan melakukan uji coba rudal jarak menengah pada Rabu, 10 April mendatang.
Tanggal ini merupakan tenggat waktu yang diberikan pemerintah Korut bagi para diplomat asing untuk pergi dari negeri itu. Disebutkan bahwa pemerintah Korut tidak lagi menjamin keselamatan para diplomat asing.
(ita/nrl)