"Hari ini, mulai pukul 10.00 WIB, semua PNS yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri melalui online," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga saat dihubungi wartawan, Senin (8/4/2013).
Made menjelaskan, PNS DKI yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan dirinya melalui website www.bkddki.jakarta.go.id. Pendaftaran tersebut dimulai tanggal 8 hingga 22 April 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(jor/rmd)