Pemerintah Jangan Paksakan Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP

Pemerintah Jangan Paksakan Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP

- detikNews
Senin, 08 Apr 2013 10:07 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Indra SH menolak pasal penghinaan presiden dimasukkan dalam RUU KUHP. Jika pasal ini dipaksakan masuk, maka politikus PKS ini menduga ada upaya pemerintah untuk membungkam sikap kritis masyarakat.

"Saya menyayangkan dimasukkannya pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan KUHP, pasal 265. Pasal penghinaan presiden di KUHP sudah pernah di-judicial review dan MK telah mencabut pasal-pasal terkait penghinaan presiden tersebut," kata Indra saat dihubungi, Senin (8/4/2013).

Indra mengatakan pemerintah seharusnya patuh dengan keputusan MK yang telah menghapus keberadaan pasal tersebut. Dia menilai tak seharusnya pemerintah kembali mencoba menghidupkan pasal serupa dengan memasukkannya ke RUU KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menduga upaya menghidupkan kembali pasal ini adalah bentuk pembungkaman sikap kritis masyarakat kepada pemerintah. Itu adalah kemunduran kehidupan demokrasi.

"Penggunaan kata menghina jelas-jelas rancu, lentur dan pasal karet. Tafsir bisa luas dan disalahgunakan serta dapat berdampak negatif pada demokratisasi Indonesia," ujarnya.

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads