"Biro umum memberitahukan kepada saya, sosialisasi untuk lahan gedung baru itu sudah sejak 2010," ujar Sekjen KPK Annis Basamalah dalam perbincangan, Senin (8/4/2013).
Selain itu, kata Annis, warga yang tinggal di lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung baru KPK itu juga tidak memiliki sertifikat untuk tinggal. Meski begitu selain dalam bentuk sosialisasi, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI, untuk pemindahan warga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Guntur resah setelah sebelumnya mendapat surat peringatan I terkait pelaksanaan penggusuran pada 22 Maret 2013. Surat peringatan kedua diberikan tanggal 1 April. Warga langsung mengadu ke KPK.
Ronal mengungkapkan, Selasa (8/4) besok penggusuran akan dilakukan. Surat Perintah Bongkar sudah diterima. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto, dengan tembusan KPK, Plt Walikota Jaksel, termasuk Plt Camat Setiabudi.
Warga di lahan seluas 8.492 meter persegi ini dihuni warga yang bermata pencaharian buruh serabutan, pemulung, sopir Bajaj, dan tukang ojek.
Lahan ini letaknya sekitar 200 meter sebelah utara Gedung KPK, sebelum Hotel Royal Kuningan.
(fjp/fdn)