"Kalau kami digusur paksa, maka kami akan tidur di gedung KPK bareng anak-anak kami. Kalau kami diusir dari gedung KPK maka kami akan tidur di tengah jalan. Nggak peduli kami ditabrak mobil. Masa, KPK nggak mau lihat," kata koordinator warga, Ramot P Simanjuntak (57), di lokasi pemukiman, Minggu (7/4/2013).
Pria yang disapa Ronal ini menuturkan, warga sebelumnya sudah mendapat surat peringatan I terkait pelaksanaan penggusuran pada 22 Maret 2013. Surat peringatan kedua diberikan tanggal 1 April. Warga langsung mengadu ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronal mengungkapkan, Selasa (8/4) besok penggusuran akan dilakukan. Surat Perintah Bongkar sudah diterima. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto, dengan tembusan KPK, Plt Walikota Jaksel, termasuk Plt Camat Setiabudi.
Meski begitu, Ronal selaku perwakilan pemukiman yang dihuni 50 KK ini tetap mendukung KPK. Mereka bersedia digusur asal KPK sudah mengantongi izin IMB.
"Bahkan kami akan bikin tahlilan kalau di sini dibangun gedung KPK," ujarnya.
Warga di lahan seluas 8.492 meter persegi ini dihuni warga yang bermata pencaharian buruh serabutan, pemulung, opir Bajaj, dan tukang ojek.
Lahan ini letaknya sekitar 200 meter sebelah utara Gedung KPK, sebelum Hotel Royal Kuningan.
(dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini