"Mereka yang tak puas sebesar 56 %, hanya 29,8 % yang menyatakan puas dengan penegakkan hukum di Indonesia. 14,2 % tidak menjawab," ujar peneliti LSI, Dewi Arum di Graha Dua Rajawali, Jalan Pemuda 70, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/4/2013).
Survei ini menggunakan metode multistage random sampling dilengkapi dengan penelitian kualitatif. Survei pada 1-4 April 2013, mengikutsertakan 1.200 responden dengan margin error 2,9 %
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merosotnya kepercayaan publik disebabkan publik meragukan integritas penegak hukum. Sebanyak 46,7% responden tidak percaya aparat hukum akan bertindak adil. 42,2% responden mempercayai aparat hukum bertindak adil, sedangkan 11,1 % responden tidak menjawab.
"Mayoritas publik cenderung percaya, proses hukum yang dilakukan aparat hukum mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu, misalnya kedekatan dengan aparat hukum atau kompensasi materi," imbuh Dewi.
Selain isu korupsi yang melibatkan aparat pemerintahan, pembiaran amuk massa terhadap kelompok beragama juga menjadi penyebab sikap pesimistis publik terhadap penegakan hukum. Sebut saja kasus Ahmadiyah di Cikeusik tahun 2011 dan penyerangan warga Syiah di Madura tahun 2012.
"Mindset publik penuh curiga dengan proses hukum yang berjalan," ucap Dewi.
(dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini