"Pelaku sempat melarikan diri, lalu rekan-rekan di lapangan menembakkan peluru di bagian kaki dan paha," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Minggu (7/4/2013). Kedua pelaku dihadirkan dengan perban menghiasi kaki mereka.
Hermawan menuturkan peristiwa bermula saat korban bernama Achmad Irfani (41) warga Pesanggrahan memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero pada Sabtu (6/4) dini hari. Dia sedang lembur kerja di kantornya, di Jalan Sekolah Duta Raya di Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengambil iPad Apple," ungkap Hermawan.
Mendengar suara pecahan kaca mobil, sontak korban keluar dari kantor dan memergoki kedua pelaku. Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R berpelat B 6022 SR ke arah Bintaro.
Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan korban, petugas melakukan penyisiran dan akhirnya kedua pelaku berhasil diciduk di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Berselang 2 jam, penyidik di lapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi," ucap Hermawan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ndu/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini