FPD: Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP Harus Tetap Ada

FPD: Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP Harus Tetap Ada

- detikNews
Minggu, 07 Apr 2013 11:05 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Salah satu pasal yang diperdebatkan dalam RUU KUHP terkait delik penghinaan terhadap Presiden. Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI memandang keberadaan pasal ini harus ada untuk menghormati hak asasi Presiden.

"Keberadaan pasal ini untuk memberikan perlindungan terhadap Presiden, untuk melindungi HAM Presiden,"
kata Ketua FPD Nurhayati Ali Assegaf saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/4/2013).

Nurhayati menjelaskan pasal penghinaan presiden tetap harus ada karena presiden dan wakil presiden adalah simbol Indonesia. Dia menyesalkan banyaknya demonstrasi belakangan ini yang disertai dengan aksi pembakaran foto Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya memang diperlukan untuk mengembalikan kesantunan warga bangsa sehingga tidak ada degradasi moral lagi," ujar anggota Komisi I DPR RI ini.

Dia menambahkan sikap setujunya bukan lantaran posisi Presiden saat ini dari Partai Demokrat. Sikapnya untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih luas dan untuk menjaga stabilitas dan nasionalisme rakyat Indonesia.

"Jika terus-terus dicerca dan dihina maka bisa saja nanti tidak ada yang mau jadi Presiden. Sudah capek-capek tapi malah dihina," tuturnya.

Nurhayati menegaskan bahwa penghinaan terhadap presiden sama skali tidak ada sangkut pautnya dengan demokrasi yang dijunjung bangsa ini tetapi mengenai HAM presiden, serta perasaan keluarga dan orang yang telah memilihnya menjadi presiden.

"Di setiap negara presiden memang selalu mendapatkan perlindungan yang ekstra. Pasal ini juga pelindung HAM presiden dan wakilnya," tutupnya.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads