Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginajar mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (6/4/2013) di Pekanbaru. Menurutnya, ketiga pelaku tersebut berinisial, A,N
FD. Sedangkan isnisial S, saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Mereka kita tangkap dalam hari dan lokasi yang berbeda. Mereka kita tangkap di tempat kost dan rumah mereka masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ada empat orang satu kabur. Mereka masing-masing punya tugas sendiri-sendiri," katanya.
Tersangka A, selaku pengintai dengan membawa mobil untuk membuntuti Ketua KNPI Pekanbaru Agung Nugroho. Sedangkan M pembawa sepeda motor bersama FD menuju hotel Grand Zuri tempat Ketua KNPI menggelar acara.
"Lantas eksekutor FD membakar mobil milik Ketua KNPI di halaman hotel dengan menggunakan bensin dicampur minyak tanah. Sedangkan inisial S yang DPO sebagai penggerak di lapangan," kata Adang.
Mereka ini diancam pasal berlapis. Selain diancam hukuman 8 tahun penjara berencana melakukan pengerusakan, mereka juga dijerat pasal kepemilikan senjata tajam dan narkoba.
"Pasalnya berlapis. Karena saat kita tangkap dari tangan para tersangka juga disita senjata tajam, dan kepemikan narkoba. Sebagai catatan pelaku eksekutor pembakaran mobil FD merupakan residivis yang keluar masuk penjara," kata Adang.
Sebagaiamana diketahui, mobil range rover sport keluaran terbaru itu dibakar di halaman hotel Grand Zuri Pekanbaru. Mobil harga satu miliar lebih itu hangus dibakar dan saat itu pelakunya sempat terekam CCTV hotel tersebut. Merekan ini komplotan preman di Pekanbaru.
(cha/gah)