Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) mengatakan kasus Cebongan ini akan diadili di peradilan militer yang langsung di bawah MA. Sidang bersifat terbuka untuk umum digelar secara transparan sehingga masyarakat bisa melihat langsung bagaimana proses peradilan berjalan.
"Bisa dipantau prosesnya masyarakat bisa melihat langsung. Cuma orang kan belum terbiasa, dengan adanya kasus ini kan masyarakat bisa lihat prosesnya," kata Ridwan kepada detikcom, Jumat (5/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menambahkan, peradilan bisa dilakukan di daerah tempat terjadi penyerangan dengan hakim dan jaksa militer. Bukan seperti jaksa dan hakim pada umumnya dalam sidang-sidang masyarakat sipil bisa.
"Tapi tidak menutup kemungkinan persidangan di lakukan di tempat lain terkait barang bukti dan sebagainya," ucap Ridwan.
Sebelumnya Danjen Kopassus Mayjen TNI Agus Sutomo menjamin persidangan kasus penyerang LP Sleman akan terbuka. Masyarakat dipersilakan menontonnya.
"Pengadilan di militer itu tegas. Semua nanti akan terbuka, silahkan nonton untuk umum, jelas semua dan akan cepat itu," kata Agus.
Dia menjamin semua akan terbuka. Kopassus tak akan menutup-nutupi, janji seorang Komando adalah kehormatan.
Ketua tim investigasi, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono pada Kamis (4/4) mengumumkan serangan ke Lapas II Cebongan 23 maret 2013 pukul 00.15 WIB diakui dilakukan oleh oknum anggota TNI angkatan darat dalam hal ini grup 2 kopassus Kartusuro yang mengakibatkan terbunuhnya 4 tahanan preman. Para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka melakukan hal ini dilandasi oleh rasa solidaritas tinggi atas rekannya yang tewas oleh para tersangka. Namun disebutkan tindakan itu tidak tepat.
(slm/mok)