Delik Penghinaan Presiden Pasal Mummy, Haram Dihidupkan Lagi

RUU KUHP

Delik Penghinaan Presiden Pasal Mummy, Haram Dihidupkan Lagi

- detikNews
Sabtu, 06 Apr 2013 10:08 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kritikan dilemparkan publik atas delik penghinaan terhadap presiden muncul di RUU KUHP. Sebab norma pasal tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.

"Pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional haram dihidupkan kembali oleh DPR dan Presiden," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (6/4/2013).

Menurut akademisi itu, saat ini hal terbaik yang musti dilakukan pemerintah adalah memberikan standar etik terhadap proses mengkritik kepala pemerintahan yang ada di Indonesia. Daripada memunculkan kembali pasal kontroversial tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya Presiden, DPR, MA, MK, tapi seluruh lembaga lainnya," papar Irman.

Apabila pemerintah tetap kekeuh memunculkan pasal tersebut, maka mereka dianggap melanggar konstitusi. Sebab putusan yang telah dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat.

"Itu pasal 'mummy'," tegas Irman. Mummy adalah mayat yang diawetkan dengan cara dibalsem. Dalam berbagai film, Mummy ini digambarkan bisa hidup lagi.

Atas kontroversi ini, Ketua MK Akil Mochtar menyatakan pemunculan pasal tersebut dianggap melanggar konstitusi.

"Pemunculan pasal tersebut melanggar konstitusi, di negara manapun, apabila sebuah konstitusi sudah mencabut sebuah pasal, maka tidak boleh dihidupkan lagi. Kalau masih dilakukan, apa gunanya MK," tegas Akil kepada wartawan (5/4) kemarin.


(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads