"Selesai urus-urus dokumen langsung pergi ke London melanjutkan studinya dia," kata kuasa hukum Rasyid, Anantha Budhiartika kepada detikcom, Jumat (5/4/2013).
Anantha belum bisa memastikan kapan Rasyid terbang ke London. Karena Rasyid masih harus mengurus surat-surat kelengkapan dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anantha menambahkan, untuk menjalani proses hukumnya, Rasyid telah mengambil cuti kuliah satu semester "Kan harusnya dia ujian bulan lalu, tapi karena proses hukum jadinya mengambil cuti 1 semester," ucapnya.
Saat ini Rasyid sendiri masih berada di Indonesia dan dalam keadaan baik. "Alhamdulillah Rasyid sehat," ujarnya.
Rasyid mendapat hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan pidana hukuman 5 bulan. Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan yang sama dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan. Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 2.
(slm/mok)