Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Komisaris Besar Polisi Raden Heru Prakoso menyatakan, penetapan 18 tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.
"Semula yang diamankan 21 orang, setelah diperiksa, kita tetapkan 18 orang yang jadi tersangka. Tiga yang lainnya, akan kita pulangkan," kata Heru Prakoso kepada wartawan di Medan, Jumat (5/4/2013) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukumnya nanti akan ditangani Polres Pelabuhan Belawan," lanjutnya.
Bentrokan antarwarga asal Myanmar terjadi pada Jumat dinihari di Rudenim Medan, Jalan Selebes, Belawan, Medan. Dua kelompok yang bentrok itu, yakni kelompok nelayan Myanmar yang tertangkap karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Indonesia, serta kelompok pengungsi Rohingya.
Akibat bentrokan itu, delapan orang tewas dalam kejadian tersebut, yang seluruhnya merupakan kelompok nelayan. Masing-masing Minmin (42), Wintun (32), Aung Thu Win (24), Myo Oo (20), San Lwin (45), Aung Than (44), Nawe (23) dan Aye Win (23). Mayat mereka masih berada di ruang mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, Jalan HM Yamin, Medan.
(rul/mok)