Kapal ikan berbendera asing itu antara lain, empat unit kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung JHF13366T, PAF4116, JHF488T, JHF5433T dan dua unit kapal ikan berbendera Vieatnam dengan nomor lambung BV0054TS, BV4633TS. Sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) ikut diamankan. Mereka terdiri dari 20 WNI dan 10 WN Vietnam.
Saat ini, enam unit kapal ikan beserta ABK berada di Satuan Kerja (Satker) Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP Batam, jembatan II Barelang. Berdasarkan pemeriksaan, ke-6 unit kapal ikan tertangkap basah sedang menangkap ikan (illegal fishing) tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain kapal, petugas juga mengamankan 3 ton ikan," ujarnya kepada detikcom.
Sejumlah barang bukti lain yang diamankan adalah alat navigasi dan komunikasi dan es curah satu palkah. Sedangkan alat tangkapnya adalah satu unit jaring pair trawl.
Akhamadon mengatakan, penangkapan dilakukan dengan menggunakan kapal Hiu 001 yang dioperasikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Pemeriksaan terhadap ABK terus dilakukan untuk pengembangan kasusnya.
(try/try)