Keluarga Ingin Jumar Diautopsi karena Curiga LP Salah Tulis Penyakit

Penghuni \'Sel Maut\' LP Cebongan Meninggal

Keluarga Ingin Jumar Diautopsi karena Curiga LP Salah Tulis Penyakit

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 18:55 WIB
Foto: muhammad afifi/detikcom
Bantul - Jumar (46) seorang tahanan titipan Kejari Sleman meninggal dunia di sel maut A5 Blok Anggrek, LP Cebongan, Sleman. Pihak lapas menyebut penyakit asma sebagai penyebabnya, tapi langsung dibantah pihak keluarga. Keluarga Jumar enggan menandatangani surat serah terima jenazah.

"Dia (Jumar) tidak memilki penyakit asma. Bahkan sebelum masuk ke (lapas) Cebongan, dia sempat periksa ke Magelang dan tidak ada itu penyakit asma," jelas Suryanto, adik almarhum, di rumah duka, Dusun Kergan, Desa Tirtomulyo, Kretek, Bantul.

Pihak keluarga justru mengakui jika Jumar menderita penyakit gula. Karena penyakitnya itu, ia harus rutin mengkonsumi obat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Suryanto mengantar obat ke lapas pada Kamis (4/4/2013) kemarin, petugas tidak mengizinkannya. Penolakan terkait rencana kedatangan rombongan Komisi III DPR RI yang mencari informasi perihal kasus penembakan 4 tahanan tersangka kasus tewasnya Sertu Heru Santoso. Padahal saat itu obat yang dikonsumsi Jumar habis.

"Saya pagi datang tapi ditolak karena akan ada kunjungan DPR. Siangnya saya datang lagi tapi tetap tidak diperbolehkan. Bahkan saya mau titip obat saja tidak diterima," aku Suryanto.

Merasa tidak ada peluang menyampaikan obat, Suryanto akhirnya memilih pulang. Sebelumnya, ia diminta petugas lapas agar menyerahkan obat pada Senin (8/4). Namun belum juga Senin datang, ajal lebih dulu datang menghampiri Jumar.

"Jadi kami memang tidak tahu apakah karena penyakitnya atau sebab lain. Yang jelas keluarga minta diautopsi untuk memastikannya. Kalau ternyata ada unsur pelanggaran kami akan bawa ke ranah hukum," tambah pria yang bekerja di Akademi Militer Magelang Jawa Tengah.

Keinginan keluarga untuk melakukan autopsi itu disertai penolakan menandatangani berkas serah terima jenazah dari pihak lapas.

"Kami hanya sekedar mengantar sesuai perintah atasan. Kalau keluarga memang tidak mau menerima dan akan melakukan autopsi ya kami tidak bisa menghalang-halangi," kata petugas Bagian Registrasi LP Cebongan Irwan yang mengantar jenazah.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads