"Kalau siswa sanksi beratnya dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak lulus. Kalau pengawas, saksi beratnya dibebaskan tugaskan dan dikenai UU kode etik kedinasan," ujar Inspektoral Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Haryono menjelaskan jenis-jenis penyimpangan siswa peserta UN misalnya pelanggaran ringan yakni meminjam alat-alat sekolah dan tidak membawa kartu ujian. Pelanggaran sedang adalah membuat kegaduhan dan membawa handphone di dalam ruang ujian. Sementara pelanggaran berat berupa membawa contekan, bekerjasama dengan peserta ujian lain, dan menyontek kunci jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendikbud juga telah menurunkan tim untuk memantau semua percetakan. Tim tersebut memastikan tidak ada orang yang mengerjakan percetakan soal di luar percetakan.
"Distribusi (soal) dari percetakan ke provinsi, kabupaten, rayon dan sekolah, sampai pengembalian dan pengskoran di BSNP juga dikawal dengan ketat," ulas Haryono.
(sip/mok)