"Kita mendorong agar dalam Undang-undang Pilpres ini mengatur agar presiden tidak merangkap jabatan, ini norma baru sehingga kita dorong untuk dimasukkan," kata anggota Baleg FPKS Indra, saat berbincang, Jumat (5/4/2013).
Menurutnya, pengaturan ini penting melihat sejumlah argumentasi bahwa kinerja presiden akan terganggu jika dalam waktu bersamaan juga menjadi pengurus partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, usulan ini bukan sekedar usulan, tetapi PKS telah menerapkan mekanisme itu secara internal tentang pembedaan jabatan publik dan jabatan politik.
"PKS sudah melakukannya sejak awal, kalau jadi menteri harus mundur dari jabatan partai, jadi gubernur nggak boleh ngurus partai. Artinya bagaimana pejabat publik itu milik rakyat bukan milik partai," kata anggota komisi hukum DPR itu.
Sebelumnya, usulan yang sama disuarakan oleh FPPP agar presiden tak merangkap jabatan di partai politik. Alasan yang diungkapkan satu suara dengan argumentasi PKS.
(iqb/van)