Susno: Koper Sudah Saya Siapkan untuk Penahanan, Tapi kan Vonisnya Salah

Susno: Koper Sudah Saya Siapkan untuk Penahanan, Tapi kan Vonisnya Salah

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 16:53 WIB
Jakarta - Susno Duadji terpidana perkara korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari kembali menegaskan kalau dirinya tidak mau dieksekusi kejaksaan untuk ketiga kalinya. Susno kembali berkelit, kalau putusan kasasi yang diketuk Mahkamah Agung (MA) batal demi hukum.

"Koper saya sudah siap untuk masuk tahanan, tapi inikan putusannya salah, apa saya harus masuk?" Tandas Susno saat jumpa pers di kantor Yusril Ihza Mahendra, Jl Gatot Subroto, Jumat (5/4/2013).

Susno menjelaskan, jika putusan MA yang artinya menolak kasasi merunut pada putusan di pengadilan tingkat banding, maka putusan itu tetap batal demi hukum. Alasannya, putusan di tingkat banding juga memiliki kesalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam putusan banding juga salah, mulai dari nomor perkara dan nama saya juga salah," papar Susno.

"Bahkan saya pernah menawarkan diri untuk dieksekusi, dan setelah ketemu saya lihat putusan MA itu salah," sambung Susno.

Senada dengan Susno, Yusril Ihza Mahendra, rekan Susno sesama Partai Bulan Bintang, menjelaskan kalau putusan Susno tidak berlaku. Menurut Yusril, putusan Susno tidak sesuai dengan pasal 197 KUHAP yang memuat tentang perintah penahanan.

"Kalau MA bilang putusan itu otomatis mengikuti putusan banding, maka itu tetap batal demi hukum. Karena putusan bandingnya juga salah," jelas pakar hukum tata negara ini.



(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads