Peta Mahkamah Konstitusi Sepeninggalan Mahfud MD
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Peta Mahkamah Konstitusi Sepeninggalan Mahfud MD

Jumat, 05 Apr 2013 16:54 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dipimpin Akil Mochtar seusai mengucapkan sumpah pagi ini. Nasib konstitusi Indonesia kini ditangan 9 hakim bertoga merah tersebut. Bagaimana peta MK pasca sepeninggalan Mahfud MD?

Secara sederhana, peta MK saat ini akan terbagi menjadi tiga kekuatan utama. Kekuatan pertama, MK memiliki 3 hakim konstitusi yang benar-benar ahli di bidang dan kepakarannya. Mereka adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Maria Farida Indarti, pakar hukum administrasi negara Universitas Airlangga (Unair) Harjono dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Arief Hidayat.

Maria Farida adalah guru besar tata perundang-undangan dan profesor pertama di Indonesia untuk bidangnya. Adapun Harjono adalah pakar hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Saat ini, Harjono menjadi hakim konstitusi paling senior, yaitu menjabat pada 2003-2008. Lantas, dia masuk lagi setahun kemudian menggantikan Jimly Asshiddiqie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Arief Hidayat, meski muka baru tetapi merupakan orang lama di kalangan akademisi hukum. Arief diakui sebagai ahli hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan serta hukum perikanan. Posisi terakhir sebagai Dekan FH Undip.

MK juga memiliki guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Achmad Sodiki. Keilmuannya pun sepadan dengan yang lain. Namun, posisinya sebagai Wakil Ketua MK akan membuatnya sibuk mengurus masalah internal. Dia menjadi penggerak tim yang senyap tetapi dashyat. Hal ini terbukti dalam dua kali kepemimpinannya sebagai wakil dan berjalan mulus.

Kekuatan MK yang kedua adalah di 3 hakim konstitusi perwakilan Mahkamah Agung (MA) yaitu M Alim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman. Selaku hakim karier, mereka menjadi kunci utama MK dalam membuat putusan dengan detail. Dengan latar belakangnya tersebut, ketiganya diyakini mempunyai tradisi keilmuan yang sistematis.

Dalam perkara yang memunculkan sentiman keislaman, Ahmad Fadhil akan berperan lebih besar. Sebab dia besar dari pondok pesantren, lama berkarier sebagai hakim pengadilan agama.

Adapun kekuatan ketiga yaitu adanya hakim konstitusi yang ulung dalam masalah legislasi dan membongkar UU, yaitu Hamdan Zoelva dan Akil Mochtar. Hamdan pernah menjadi anggota DPR dan telah berpraktik sebagai pengacara di berbagai kantor hukum. Pengalamannya akan menjadikan Hamdan bak gelandang dalam persepakbolaan.

Nah, 8 hakim konstitusi ini akan dipimpin oleh Akil Mochtar yang baru menginjak usia 53 tahun. Meski bukan dibesarkan dari dunia akademik, tetapi dia orang yang membidani lahirnya berbagai perundang-undangan pasca reformasi '98 di DPR.

Selain itu, Akil juga pernah menjadi pengacara sehingga bisa bahu membahu dengan Hamdan dalam menguliti sebuah peraturan. Pengalaman politik Akil juga menjadi tulang punggung utama MK dalam menghadapi hajatan besar Pemilu 2014 mendatang.

Dengan kemampuan hakim konstitusi yang merata tersebut, MK seakan menjadi the dream team yang dimiliki Indonesia saat ini.

*) Andi Saputra adalah redaktur bidang hukum di detikcom. Tulisan ini mewakili pendapat pribadi, bukan pendapat institusi di mana penulis bekerja.


(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads