PPP Usul UU Pilpres Larang Presiden Rangkap Jabatan di Parpol

Revisi UU Pilpres

PPP Usul UU Pilpres Larang Presiden Rangkap Jabatan di Parpol

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 16:14 WIB
Jakarta - Usulan revisi Undang-undang Pilpres masih digodok di Badan Legislasi DPR dan belum dapat kesepahaman untuk diajukan ke paripurna. Fraksi PPP mengusulkan perlunya diatur juga dalam UU Pilpres soal presiden tak rangkap jabatan.

"Fraksi PPP DPR mengusulkan perlunya rumusan pelarangan rangkan jabatan bagi Presiden dalam usulan Revisi UU Pilpres. Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," menurut anggota Baleg dari PPP Ahmad Yani dalam keterangannya, Jumat (5/4/2013).

Menurutnya, larangan rangkap jabatan ini dimaksudkan agar Presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisi politik Presiden harus di atas semua golongan, ormas dan partai politik. Sikap ini juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi," ungkapnya.

Ia menuturkan, loyalitas pada partai seketika selesai sejak saat dilantik menjadi Presiden. "Ingat, para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi Presiden," katanya.

"Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan," tegas Yani.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads