"Fraksi PPP DPR mengusulkan perlunya rumusan pelarangan rangkan jabatan bagi Presiden dalam usulan Revisi UU Pilpres. Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," menurut anggota Baleg dari PPP Ahmad Yani dalam keterangannya, Jumat (5/4/2013).
Menurutnya, larangan rangkap jabatan ini dimaksudkan agar Presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, loyalitas pada partai seketika selesai sejak saat dilantik menjadi Presiden. "Ingat, para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi Presiden," katanya.
"Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan," tegas Yani.
(iqb/van)