Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, Jumat (5/4/2013). Korban ditemukan pertama kali oleh cucunya, Mujiono, saat bertandang ke rumah korban sekitar pukul 06.30 WITA, melalui pintu belakang setelah pintu depan terkunci. Mujiono terkejut mengetahui pintu tersebut tidak terkunci.
"Ada bekas buka paksa di pintu belakang. Korban ditemukan oleh cucunya sendiri, Mujiono, dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam kamar tidur," kata Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Suwarno, ketika dihubungi detikcom, Jumat (5/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aktivitas Warti memang setiap hari berdagang di pasar menjelang subuh. Jadi, korban saat kejadian tinggal sendiri, diduga masih tidur di dalam kamar tidurnya," ujar Suwarno.
"Perampok berhasil membawa perhiasan sebuah kalung emas 15 gram, 1 cincin 7 gram serta 1 liontin seberat 5 gram. Keseluruhan perhiasan itu dikenakan korban," tambahnya.
Unit Reskrim Polsek Tenggarong dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara masih menyelidiki kasus tersebut. Diperkirakan, pelaku sudah mengintai kondisi rumah korban dan aktivitas keseharian Warti.
"Diduga korban dianiaya dahulu karena luka di bagian kepala, diduga akibat benda tumpul dan akhirnya perhiasan yang dikenakannya dibawa pelaku. Sekarang tim Reskrim Polsek Tenggarong dan Polres Kukar masih menyelidiki peristiwa ini," terang Suwarno.
Polisi belum bisa memperkirakan jumlah pelaku. "Kami sudah memeriksa 2 orang saksi Warti dan cucunya, Mujiono. Kasus ini masuk dalam kategori pasal 365 KUHP ayat 3, dimana pencurian disertai kekerasan yang berakibat kematian," tutupnya.
(try/try)