"Meninggalnya sekitar pukul 13.30 WIB di RSCM," kata AKP Bowo Lesmono di kediaman Ida di Kabupaten Bekasi, Jumat (5/4/2013).
Bowo mengatkan, saat ini jenazah Ida sedang dibawa ambulas dari RSCM ke rumah dua. "Kalau mantan suaminya kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa sadis itu terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat sedang tidur tiba-tiba saja Selang datang ke rumah Ida dan masuk ke dalam kamar. Dia kemudian menyiramkan bensin membakar tubuh Ida.
Ida kaget kemudian berteriak minta tolong kepada tetangganya. Warga sekitar langsung memadamkan api yang ada ada di tubuh Ida. Di rumah tersebut, Ida tinggal bersama 3 orang anaknya. Mereka adalah Egi (15), Dwi (6) dan Reno (2). Beruntung ketiganya tidak mengalami luka sedikitpun.
(nal/nwk)