"Saya meng-appeal Presiden, ini saatnya Presiden menggunakan wewenangnya sebagai kepala negara, saya usul presiden undang gubernur Aceh, pimpinan DPRD, dan Muspida Aceh untuk datang ke Jakarta," kata Priyo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/5/2013).
"Beliau punya kewenangan yang melekat untuk memberitahukan dan menghentikan apapun juga sampai evaluasi qanun itu selesai dilakukan, baik revisi oleh DPRD Aceh maupun koreksi yang akan disampaikan oleh Mendagri," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya tidak berlarut saya juga menganjurkan Mendagri dengan kepala dingin mencarikan solusi yang baik, gunakan usulan DPRD, dan Undang-Undang yang berlaku secara umum," ucapnya.
"Lebih baik kita fokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan Aceh, karena Aceh bagian yang tak terpisahkan dari repbulik ini," lanjut politisi Golkar itu.
Lebih jauh Priyo mengatakan, sejak disahkannya qanun Aceh itu, ia banyak menerima SMS dan masukan dari beberapa pihak tentang usulan untuk memekarkan Aceh.
"Keinginan untuk memekarkan Aceh jadi 3 propinsi itu sebenarnya hal yang kami yakinkan tidak perlu, tapi sekarang bermunculan kembali karena merasa tak nyaman," ujarnya.
"Memang usulan itu ada dan dokumen itu pun masih ada di DPR, tapi saya anjurkan Aceh tetap bersatu sehingga tak perlu ada pemekaran. Lebih baik konsen membangun Aceh, saya beri saran ini saatnya kita memihak pada kepentingan Aceh," tutup Priyo.
(iqb/ndr)