Aturan terkait dana kampanye Pilpres ini diatur di pasal 94-103 RUU Pilpres. Seperti draf RUU Pilpres yang didapat detikcom, Jumat (5/4/2013), Pasal 94 mengatur kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon (ayat 1).
Dana kampanye dapat bersumber dari pasangan calon yang bersangkutan (a), parpol atau gabungan parpol pengusung (b), atau sumbangan yang sah menurut hukum dalam pihak lain (c). Dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan atau jasa (ayat 3). Pengumpulan dana kampanye hanya dilakukan oleh tim kampanye yang terdaftar di KPU (ayat 4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 96 ayat (3) mengatur setiap sumbangan dana kampanye harus mencantumkan identitas yang jelas. Pasangan yang menerima sumbangan melebihi aturan di ayat 1 dan 2 dilarang menggunakan kelebihan dana dan wajib melaporkan ke KPU serta menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara (ayat 4). Apabila tidak mengikuti aturan tersebut dikenakan sanksi (ayat 5).
Aturan lain relatif sama, ada penambahan ayat 2a di pasal 99 yang mengatur tentang standar laporan dana kampanye pasangan capres. Dicantumkan di ayat 2a bahwa KPU menetapkan standar laporan dana kampanye. KPU juga berwenang menentukan kantor akuntan publik untuk audit dana kampanye pasangan capres.
(van/nrl)