Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Dirut Merpati Datangi Polda

Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Dirut Merpati Datangi Polda

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 14:58 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Rudy Setyopurnomo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Rudy dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh Sansan Mursanyoto.

"Pada pemanggilan pertama memang kami tidak bisa datang karena ada RUPS, jadi kami meminta kalau mau ada pemanggilan lagi di hari Jumat," kata Elza Syarief saat mendampingi kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Elza mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung. Menurutnya masalah kasus yang dihadapi Rudy tak bisa dikatakan sebagai kasus pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masalah ini kan cuma difloorkan ke intern direksi tidak keluar, dan memang ternyata kasus ticketing ini memang terbukti dan benar-benar merugikan perusahaan, jadi ini si mantan anak buah cuma cari popularitas aja," katanya.

Sementara itu, Rudy mengatakan dirinya ingin membangun Merpati sebagai institusi yang bersih, jujur dan baik. "Kalau ada yang terbersihkan ya mohon maaf, saya cuma minta email itu diverifikasi jajaran direksi," katanya.

Rudy mengatakan, dia bertanggung jawab mengawasi direksi. Sebab itulah dia heran mengapa dia dianggap mencemarkan nama baik padahal hanya melakukan tugasnya.

"Kewajiban komisaris itu mengawasi direksi. Ini bagian dari kewajiban saya, kenapa saya dianggap mencemarkan nama baik ketika saya menjalankan tugas saya?" katanya.

Kombes Rikwanto mengatakan, ini merupakan panggilan kedua terkait laporan pencemaran nama baik tersebut. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 335 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan pasal ITE.

"Kalau unsur-unsur dan pasalnya memenuhi ya akan diberi sanksi hukum, ancaman hukuman di bawah 5 tahun," katanya.

Rikwanto mengatakan jika dalam pemeriksaan nantinya diperlukan pemanggilan saksi lain maka penyidik akan memprosesnya. "Kalau diperlukan ya kita akan panggil saksi lain," katanya.

Rudy dilaporkan ke polisi terkait statusnya saat menjabat Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines. Pelapor menyebut, pada tahun 2012, Rudy mengirim email kepada BoD (Board of Director) yang ditembuskan ke beberapa orang yang isinya tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik pelapor yang kala itu menjabat manager revenue control.

Pada bulan Februari 2013, Rudy menceritakan kasusnya tersebut. "Pada saat saya menjadi Komisaris Merpati, pertama saya dapat email berisikan penyimpangan di dalam Merpati kemudian saya kirim balik untuk diverifikasi dan minta komentar. Lalu apa yang terjadi, saya dilaporkan ke polisi atas dasar pencemaran nama baik. Padahal itu legal opinian dan tidak memenuhi syarat untuk dilaporkan ke polisi," tutur Rudy.

(nal/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads