"Saya akan undang Gubernur Aceh membicarakan ini. Saya masih berharap dalam satu-dua minggu itu selesai dan kemudian tidak ada lagi gangguan apapun atas masalah-masalah itu," ujar Presiden SBY usai salat jumat di masjid Baiturahman, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Dia menegaskan, masalah bendera dan lambang daerah bukan wilayah politik. Ketentuannya pun sudah ada di dalam UUD, UU dan PP yang berlaku sebagai dasar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ingin kita mundur dan saya tidak ingin ada masalah-masalah baru yang tidak diperlukan. Kita harus bersatu dan bersama-sama menyelesaikan pembangunan di Aceh menuju masyarakat yang aman, tenteram dan damai. Tetapi lebih spesifik lagi adalah sejahtera. Ini harus saya ingatkan kepada seluruh pihak, termasuk saudara kita di Aceh," papar SBY.
Maka penggunaan lambang kelompok separatis GAM sebagai bendera Aceh, tentunya harus dicarikan jalan keluarnya. Sembari tetap mempertahankan suasana tenang, aman dan damai yang Aceh perlukan untuk melaksanan pembangunan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Dan kemudian tentunya pikiran-pikiran yang bisa ditafsirkan sebagai kelanjutan gerakan pemisahan diri itu juga harus dihentikan. Di situlah kita harus meletakan bagaimana isu lambang daerah di Aceh ini,"tutupnya.
(mpr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini