"Keduanya menerima uang secara bertahap senilai Rp 195 juta," kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Arief menjelaskan, penangkapan 2 pegawai Bea dan Cukai itu terjadi pada Maret lalu. Pengungkapan kasus itu bermula dari tertangkapnya seorang tersangka Caesar MR, yang berperan sebagai kurir penyelundupan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit IV Money Laundering Direktorat Kombes Pol Agung Setya menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal pada akhir Februari lalu.
Saat itu, anggota patroli Polsek Sukarami Palembang menahan mobil Avanza bernopol BG 511 UK. Setelah diperiksa di dalam mobil terdapat 4.764 unit BlackBerry dan smartphone. Pihak kepolisian setempat kemudian melakukan pengembangan, hingga didapatkan bukti bahwa HP itu barang ilegal.
"Tersangka Caesar mengakui barang itu selundupan dari Singapura dan dimasukkan dengan menyuap pegawai Bea dan Cukai. Barang itu untuk diserahkan ke seorang warga Jakarta," terang Agung.
Setelah diproses, akhirnya pada Maret lalu dilakukan penahanan dan pelimpahan kasus ini ke Mabes Polri. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencucian uang pasal 3,5, dan 10 UU No 8/2010 dan UU Korupsi pasal 12 a.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini