Quick Count Paling Cepat Dipublikasikan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara

Revisi UU Pilpres

Quick Count Paling Cepat Dipublikasikan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 13:55 WIB
Jakarta - Lembaga survei tak bisa sembarangan menggelar quick count hasil Pilpres 2014 yang diperkirakan digelar Juli 2014 mendatang. Peraturan publikasi quick count benar-benar diperketat.

Peraturan mengenai quick count diatur di pasal 188 draf RUU Pilpres seperti yang diperoleh detikcom, Jumat (5/4/2013). Spesifik mengenai quick count diatur di ayat 3 dan 4 pasal 188 draf revisi UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres.

"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," demikian pasal 188 ayat 3 draf RUU Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia barat," bunyi ayat 4.

Sedangkan ayat lainnya menyesuaikan dengan UU terdahulu, antara lain hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dipublikasikan di masa tenang (ayat 2), pelaksana kegiatan quick count wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi KPU (ayat 5).

Sedangkan ayat (6) mengatur pelanggaran terhadap aturan ini merupakan tindak pidana Pilpres. Aturan mengenai sanksi diatur di bagian lain dari RUU ini.



(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads