Norma di RUU KUHAP Ada yang Sudah Dihapus MK

Norma di RUU KUHAP Ada yang Sudah Dihapus MK

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 13:51 WIB
Gedung MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pemerintah menyodorkan revisi KUHAP pada awal Maret 2013 lalu yang berisi 286 pasal. Namun berselang dua pekan, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus salah satu norma dalam pasal KUHP yang juga termuat di rancangan KUHP tersebut.

Seperti dikutip detikcom, Jumat (5/4/2013), dalam Pasal 240 Rancangan KUHAP disebutkan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada mahkamah Agung kecuali putusan bebas.

Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, norma tersebut terdapat dalam Pasal 244 KUHP berbunyi yang serupa. Pasal ini mengunci putusan bebas di tingkat pengadilan pertama sudah final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada 28 Maret 2013, MK menyatakan Pasal 244 KUHAP frase kecuali terhadap putusan bebas bertentangan dengan UUD 1945. MK memutuskan frase kecuali terhadap putusan bebas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Permohonan ini diajukan oleh seorang pensiunan PNS, Dr Idrus.

"Apakah berarti DPR yang harus mengubah draft pasal itu?" tanya detikcom.

"Ya, kira-kira begitu," jawab Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil.

(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads