Seperti dikutip detikcom, Jumat (5/4/2013), dalam Pasal 240 Rancangan KUHAP disebutkan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada mahkamah Agung kecuali putusan bebas.
Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, norma tersebut terdapat dalam Pasal 244 KUHP berbunyi yang serupa. Pasal ini mengunci putusan bebas di tingkat pengadilan pertama sudah final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah berarti DPR yang harus mengubah draft pasal itu?" tanya detikcom.
"Ya, kira-kira begitu," jawab Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini