Kasus LP Sleman, Hukum Rimba Tak Boleh Terjadi

Kasus LP Sleman, Hukum Rimba Tak Boleh Terjadi

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 12:56 WIB
Jakarta - Sikap TNI AD yang cepat mengumumkan pelaku penyerangan LP Sleman patut diapresiasi. Kejujuran para pelaku juga dihargai. Tapi ada hal yang mesti dicatat. Apapun alasannya, hukum rimba tak boleh berlaku di Indonesia.

"Hukum rimba tidak boleh dilakukan oleh siapapun juga. Meskipun ternyata yang ditindak itu adalah tahanan yang konon menurut laporan yang masuk adalah para preman dan orang-orang yang sering berbuat masalah di Yogya, tapi tidak boleh hukum rimba dilakukan semacam itu," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Priyo menegaskan, biarkan proses hukum berlaku melalui peradilan militer. "Itu belum kita ubah. Ya lakukanlah peradilan yang transparan dan jujur adil terbuka bagi masyarakat," terang politisi Golkar ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisa saja, nanti melalui kasus ini akan ada revisi UU sehingga ada aturan yang memungkinkan peradilan umum bagi para pelaku pidana asal militer.

"Kami sedang mematangkan untuk membahas dan merancang bangun kembali RUU KUHP dan KUHAP yang dalam waktu tidak terlalu lama mudah-mudahan segera bisa diselesaikan. Karena dalam butir-butir itu bisa saja itu dimasukkan. Disisipkan dalam pasal di sana atau memang kita buka atau sempurnakan tata aturan perundangan yang bersifat militer itu sendiri," terangnya.

Priyo kembali menegaskan, bahwa penyerangan yang dilakukan oknum Kopassu itu salah. Hukum rimba tidak boleh terjadi. Siapapun dia, pencuri, preman atau tahanan perang harus dilindungi.

"Tetapi bahwa kita perlu apresiasi bahwa prajurit muda tersebut dengan lapang dada menyampaikan kesalahannya. Sekarang biarlah hukum yang berlaku dan lewat peradilan militer memang masih diberlakukan. Saran saya mereka melakukan peradilan militer transparan dan dipertanggung jawabkan," urainya.

(iqb/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads