"Hukum rimba tidak boleh dilakukan oleh siapapun juga. Meskipun ternyata yang ditindak itu adalah tahanan yang konon menurut laporan yang masuk adalah para preman dan orang-orang yang sering berbuat masalah di Yogya, tapi tidak boleh hukum rimba dilakukan semacam itu," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Priyo menegaskan, biarkan proses hukum berlaku melalui peradilan militer. "Itu belum kita ubah. Ya lakukanlah peradilan yang transparan dan jujur adil terbuka bagi masyarakat," terang politisi Golkar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang mematangkan untuk membahas dan merancang bangun kembali RUU KUHP dan KUHAP yang dalam waktu tidak terlalu lama mudah-mudahan segera bisa diselesaikan. Karena dalam butir-butir itu bisa saja itu dimasukkan. Disisipkan dalam pasal di sana atau memang kita buka atau sempurnakan tata aturan perundangan yang bersifat militer itu sendiri," terangnya.
Priyo kembali menegaskan, bahwa penyerangan yang dilakukan oknum Kopassu itu salah. Hukum rimba tidak boleh terjadi. Siapapun dia, pencuri, preman atau tahanan perang harus dilindungi.
"Tetapi bahwa kita perlu apresiasi bahwa prajurit muda tersebut dengan lapang dada menyampaikan kesalahannya. Sekarang biarlah hukum yang berlaku dan lewat peradilan militer memang masih diberlakukan. Saran saya mereka melakukan peradilan militer transparan dan dipertanggung jawabkan," urainya.
(iqb/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini