Danjen Kopassus: Status Penyerang LP Sleman Diputus Pengadilan Militer

Danjen Kopassus: Status Penyerang LP Sleman Diputus Pengadilan Militer

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 11:40 WIB
Jakarta - Bagaimana nasib 11 penyerang LP Sleman nanti, akankah mereka tetap di Kopassus atau dipecat? Danjen Kopassus Mayjen TNI Agus Sutomo menegaskan sepenuhnya status mereka diserahkan ke Pengadilan Militer.

"Bukan dari saya. Itu nanti di pengadilan militer," kata Agus di Lapangan Tembak Rama Shinta Mako Kopassus, Cijantung, Jawa Barat, Jumat (5/4/2013).

Agus menjelaskan sepenuhnya Kopassus manut pada pengadilan. Apa yang diputuskan Pengadilan Militer Agus akan ikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti pengadilan yang akan putuskan dan nanti terakhir saya yang tanda tangan," jelasnya.

TNI AD sudah mengumumkan pada Kamis (4/4) ada 11 oknum Kopassus yang terlibat penyerangan LP Sleman. Tindakan mereka pada (23/3) menyerang LP Sleman mengakibatkan 4 tahanan kasus penganiayaan dan pembunuhan Anggota TNI tewas.

(jor/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads