"Polri sebagai proses produk penegak hukum, itu sistem tilang sudah mulai kuno menurut saya, karena dalam hal ini proses yang panjang akan membuat ada pihak-pihak yang memanfatkan, jadi bukan hanya polisi saja karena saat proses pengadilan juga bisa dimanfaatkan pihak lain," ujar anggota Kompolnas Adrianus Meliala saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/4/2013).
Adrianus mengatakan saat ini sistem tilang yang digunakan terlalu panjang. Menurutnya, seharusnya sudah bisa dimulai sistem tilang dimana pelanggar bisa membayar denda di manapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan aksi penyimpangan ini tak lepas dari proses perekrutan anggota kepolisian. "Ujung-ujungnya, mental dan moral dari anggota tersebut yang harus diseleksi secara ketat," tandasnya.
(edo/sip)