Aksi Tilang '86' Polisi, Kompolnas: Sistem Tilang Sudah Kuno

Aksi Tilang '86' Polisi, Kompolnas: Sistem Tilang Sudah Kuno

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 11:03 WIB
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melihat sistem penegakan hukum yang digunakan dalam proses tilang di Indonesia saat ini sudah kuno. Seharusnya sistem tersebut dibenahi agar tidak terjadi penyimpangan.

"Polri sebagai proses produk penegak hukum, itu sistem tilang sudah mulai kuno menurut saya, karena dalam hal ini proses yang panjang akan membuat ada pihak-pihak yang memanfatkan, jadi bukan hanya polisi saja karena saat proses pengadilan juga bisa dimanfaatkan pihak lain," ujar anggota Kompolnas Adrianus Meliala saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/4/2013).

Adrianus mengatakan saat ini sistem tilang yang digunakan terlalu panjang. Menurutnya, seharusnya sudah bisa dimulai sistem tilang dimana pelanggar bisa membayar denda di manapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu menunggu lagi seperti cara menggunakan atm, meski suatu saat cara tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum lain," lanjutnya.

Dia mengatakan aksi penyimpangan ini tak lepas dari proses perekrutan anggota kepolisian. "Ujung-ujungnya, mental dan moral dari anggota tersebut yang harus diseleksi secara ketat," tandasnya.


(edo/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads