Cabuli Murid Laki-laki di Kamar Mandi, Pak Guru Dibui 9 Bulan

Cabuli Murid Laki-laki di Kamar Mandi, Pak Guru Dibui 9 Bulan

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 10:43 WIB
Ilustrasi
Singapura - Seorang guru di Singapura dihukum 9 bulan penjara karena mencabuli muridnya di kamar mandi umum. Pria berusia 31 tahun ini mengajak murid laki-lakinya mandi bersama dan kemudian melakukan tindak pencabulan.

Guru sekolah menengah ini diadili di pengadilan setempat atas dakwaan pelecehan seksual. Nama korban yang masih berusia 13 tahun sengaja dirahasiakan demi melindungi korban. Demikian seperti dilansir Asia One, Jumat (5/3/2013).

Pengadilan mengungkapkan, insiden ini berawal ketika sang guru mengundang dua muridnya, yakni korban dan seorang temannya, untuk datang ke kondominium miliknya di wilayah Bishan, Singapura. Tindak pencabulan tersebut terjadi pada Mei 2010, usai si guru dan kedua muridnya berenang bersama di kompleks kondominium tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berenang sekitar pukul 16.00 waktu setempat, ketiganya pergi mandi di bilik mandi umum di dekat area kolam tersebut. Korban dan temannya pergi ke bilik mandi yang terpisah. Beberapa saat kemudian, si guru memanggil nama korban dan menanyai korban apakah bersedia untuk mandi bersamanya. Korban pun menjawab 'terserah'. Keduanya kemudian mandi di bilik mandi yang sama.

Sang guru lantas meminta korban untuk melepaskan celana renangnya dan korban pun melakukannya. Sang guru pun mulai meraba-raba tubuh korban, mulai dari bagian punggung lalu ke bagian depan dan di sekitar selangkangan korban.

Meskipun terkejut dan tak bisa berkata-kata, korban membiarkan sang guru melanjutkan aksi mesumnya. Tidak diketahui apa alasan korban tidak melawan perbuatan sang guru.

Perbuatan cabul sang guru ini akhirnya terbongkar dan dia ditangkap polisi setelah pihak konselor sekolah mengetahui dan melapor ke kepolisian. Diketahui pula bahwa guru itu pernah melakukan perbuatan serupa terhadap sejumlah murid laki-laki lainnya.

Salah satunya pada Agustus 2008, sang guru mencabuli seorang remaja putra berusia 17 tahun di sebuah ruko di wilayah Upper Serangoon Road. Kemudian pada Maret 2009, sang guru meraba bagian intim muridnya yang juga berusia 17 tahun di dalam kamar mandi sebuah kondominium di wilayah Balestier.

Hal yang sama dilakukan terhadap seorang ABG berusia 17 tahun lainnya di dalam kamar mandi di apartemen di Potong Pasir. Untuk dakwaan-dakwaan lainnya akan diadili dalam kasus yang terpisah.

Dalam pembelaan, pengacara terdakwa menyatakan, kliennya didiagnosa menderita penyakit kejiwaan schizophrenia ketika menjalani wajib militer. Menurut si pengacara, kliennya tidak menjalani pengobatan dengan baik sehingga berdampak pada perbuatan tersebut.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads