"Sesuai dengan amanat cetak biru dan semangat untuk membangun organisasi yang lebih efisien, efektif dalam rangka memastikan kepastian dan kesatuan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (5/4/2013).
Dua posisi yang dihapus yaitu Ketua Muda Pidana Khusus dan Ketua Muda Perdata Khusus. Kini kedua posisi itu dilebur dengan Ketua Muda Pidana Umum dan Ketua Muda Perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sebagai awal langkah straategis MA dengan mengimplementasikan secara penuh sistem kamar pada MA. Lima kamar menyangkut yudisial dan dua kamar menyangkut aspek nonyudisial.
"Ini pun tidak mengurangi fakta bahwa majelis yang menangani perkara-perkara khusus tersebut tetap akan merupakan majelis yang memiliki keahlian di bidang tersebut dengan masing masing Ketua Kamar yang sekarang sudah ada yaitu Ketua Muda Pidana Pak Artidjo Alkostar dan Ketua Muda Perdata Pak Suwardi," beber mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.
MA menyadari pentingnya keseimbangan antara peningkatan kualitas penanganan perkara dan pembinaan pengawasan dalam organisasi. Sebab MA adalah puncak pembinaan organisasi dan teknis yudisial dari 840 lebih pengadilan di Indonesia.
Berikut pucuk pimpinan MA:
1. Ketua MA Dr Hatta Ali
2. Wakil Ketua MA bidang Yudisial Dr M Saleh
3. Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Dr Ahmad Kamil
4. Ketua Muda Perdata Suwardi
5. Ketua Muda Pidana Dr Artidjo Alkostar
6. Ketua Muda Agama Dr Andi Syamsu Alam
7. Ketua Muda Militer Dr Imron Anwari
8. Ketua Muda Pengawasan Timur Manurung
9. Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono
(asp/nwk)