"Soal preman itu kan tugasnya polisi. Semua ada mekanisme. TNI akan turun bila polisi meminta bantuan," jelas Kadispen TNI AD Brigjen Rukman Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2013).
Rukman mengutip sesuai UU, bahwa TNI tidak memiliki kewenangan melakukan penanganan. TNI bisa dilibatkan bila ada permintaan dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TNI bergerak ada mekanismenya. Semua harus sesuai aturan. Rukman menegaskan komitmen TNI untuk mematuhi hukum. "TNI berkomitmen pada hukum," tuturnya.
(edo/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini