"Surat langsung dikirim pagi ini via pos ke Ketua MA. Tembusan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan kami kirimkan sendiri siang ini sekalian mengecek apakah salinan putusan itu sudah sampai di PN atau belum," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/4/2013).
Prita dan pihak kantor hukum OC Kaligis telah sabar menunggu selama 7 bulan sejak pengumuman bebasnya dipublish di media massa pada 17 September 2012. Namun hingga hari ini, putusan itu belum kunjung dipegang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, putusan ini diharapkan menjadi rujukan dalam kasus serupa dan pedoman bagi para hakim dalam perkara yang mirip dengan Prita. Seperti dalam kasus dr Ira yang didakwa mencemarkan nama baik lewat email ke atasannya.
"Ini kan bukan kemenangan Prita pribadi, tetapi kemenangan masyarakat dalam mencari keadilan. Dengan belum memegang salinan PK, maka belum 100 persen kami tenang," papar Slamet.
Soal ngaret-nya putusan ini sampai ke pihak berperkara bukan hal baru. Seperti dalam salinan putusan MA bertanggal 15 Desember 2010 yang memvonis Lion Air harus membayar ganti rugi US$ 25 ribu dan meminta maaf kepada CV Saka Export karena wanprestasi. MA mengaku telah mengirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetapi data pengiriman dari PN Jakpus ke pihak berperkara masih belum ditemukan.
Dalam kasus Vovo Budiman, MA mengetok vonis tersebut sepekan sebelum mengetok putusan PK Prita Mulyasari. Menurut data MA, peradilan tertinggi itu telah mengirim salinan perkara tersebut ke PN Tangerang pada 13 Februari 2013 lalu. Namun salinan perkara itu belum sampai ke pihak berperkara.
(asp/nrl)