"Itu hanya fitnah untuk memojokkan saya," kata Samad saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/4/2013) malam.
Samad juga merasa diperlakukan tak adil. Apa yang dilakukan Wiwin, dengan membocorkan Sprindik itu sepenuhnya urusan Wiwin, tak ada kaitannya dengan dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam keputusan Komite Etik KPK yang dibacakan Anies Baswedan disebutkan Samad melakukan pelanggaran sedang. Dia diberi sanksi teguran tertulis.
"Bahwa Terperiksa I Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan Dokumen Sprin Dik, tetapi perbuatan dan sikap Terperiksa I Abraham Samad yang tidak sesuai dengan Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan dalam memimpin, menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran Sprin Dik dan informasi mengenai status Anas Urbaningrum sebagai tersangka; dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Anies.
(ndr/mpr)