Jakarta - Komite Etik telah merampungkan investigasi terhadap kasus bocornya dokumen sprindik Anas Urbaningrum. Meski ada unsur kesengajaan, namun tidak ada pelanggaran pidana.
"Soal pelanggarannya, kita tak menemukan unsur pidana," tegas Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/4/2013).
Sebelum pengumuman resmi ini, komite etik juga sudah menemui seluruh pimpinan. Namun pertemuan itu bukan untuk memberitahu hasil investigasi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi siang ketemu pimpinan, tapi tidak sampaikan putuskan tapi menyampaikan kita sudah putuskan dan pimpinan sudah terima dan kita sama-sama sepakat, sesudah putusan ini mulai babak baru," jelasnya.
(mok/lh)