"Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, Henny saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Rowland didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika. Di pasal tersebut pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin (5/11/2012), Zakia dihubungi Ricard rekan Rowland untuk mengambil paket sabu yang dibungkus dalam 26 kantong plastik seberat 2.699 gram. Mereka kemudian bertemu di Stasiun Gondangdia. Zakia menerima tas berwarna hitam berisi sabu dari wanita yang tidak dikenal, hanya berhubungan lewat telepon.
"Kemudian Zakia menghubungi Rossi untuk bertemu di belakang Sarinah. Rossi sendiri diperintah oleh Fitri rekan Rowland. Rossi bersama Agung berangkat ke belakang Sarinah untuk mengambil paket tersebut," cerita Jaksa.
BNN yang sudah mendapatkan laporan dari warga bahwa akan ada transaksi mencurigakan langsung memantau wilayah belakang Sarinah. Saat kedua pelaku bertemu BNN langsung menangkap dan mengamankan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada Rowland di Pasar Raya Manggarai. Kemudian BNN mengawasi dan meminta pelaku untuk berpura-pura tidak terjadi apa-apa hingga akhirnya gembong narkoba Rowland berhasil diamankan di Manggarai.
Keenam terdakwa ditahan di LP Cipinang sejak 11 November 2012 lalu. Dalam persidangan, ketua majelis menawarkan agar para terdakwa didampingi pengacara sebab ancaman hukuman yang relatif berat.
"Sesuai dengan KUHAP, pengadilan akan menunjuk pengacara hingga proses persidangan selesai. Sebab, ancaman hukuman kasus ini tinggi," ujar Razad.
Kuasa hukum para terdakwa, Khasmir akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa. "Kita ajukan eksepsi," katanya di persidangan.
Sidang dilanjutkan Rabu (10/4/2013) dengan agenda Eksepsi dari terdakwa.
(slm/rmd)