Langgar Kode Etik, Ini Hal-hal yang Memberatkan Abraham Samad

Langgar Kode Etik, Ini Hal-hal yang Memberatkan Abraham Samad

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 17:15 WIB
Jakarta - Apa pertimbangan Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada Ketua KPK Abraham Samad? Rupanya, selain Samad dianggap gagal membina sekretaris, dia juga tak kooperatif pada tim Komite Etik KPK.

Dalam keputusan Komite Etik, tercatat Abraham Samad tidak bersedia menyerahkan BB miliknya pada Anies Baswedan cs. Padahal, tim hendak mencari komunikasi lengkap antara Samad dan wartawan Tri Suharman.

"Tindakan tersebut tidak akomodatif atau kooperatif," ujar Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Komite Etik juga menemukan sejumlah hal lain yang memberatkan Samad. Pria asal Makassar itu dianggap tidak berusaha melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK untuk merespons kebocoran dokumen sprindik.

Samad juga membuat pernyataan yang mendahului dari keputusan Komite Etik yang menyatakan bahwa
Komite Etik adalah rekayasa, sebagaimana dimuat dalam link berita metrotvnews.com berjudul
“Abraham Samad: Isu Sprindik Upaya Menjatuhkan Saya” pada hari Rabu.

Adakah hal yang meringankan Samad? Rupanya ada.

"Terperiksa I Abraham Samad masih memiliki harapan untuk melakukan perubahan dan/atau perbaikan sikap dan perilaku yang lebih menghayati dan mengamalkan ketentuan yang ada dalam Kode Etik Pimpinan," jawab Anies.

Komite Etik juga menyampaikan komunikasi BB sekretaris Samad, Wiwin Suwandi, dengan wartawati Dwi Anggia pada Jumat 8 Februari 2013. “Iya, valid sekali, Daeng bbm ak td :d” tulisan BBM Anggie ke Wiwin.

"Bahwa benar Dwi Anggia sering berkomunikasi dengan Terperiksa I Abraham Samad dan Wiwin Suwandi, untuk komunikasi BB dengan Terperiksa I Abraham Samad, Dwi Anggia menyapa Terperiksa I Abraham Samad dengan panggilan “Daeng”," jelas anggota komite etik KPK lainnya.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads