"Anak pelaku dan korban harus segera memperoleh penanganan khusus. Korban segera direhabilitasi, baik medis maupun sosial, fisik maupun psikisnya," jelas Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2013).
Ulah cabul 5 pelaku terungkap setelah korban dan keluarganya melaporkan ke polisi. Atas dasar laporan itu, mereka ditangkap pada Selasa (3/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI sudah cukup lama mendorong pembentukan gugus tugas pemberantasan pornografi, padahal sesuai amanat UU harus dibentuk. "Saatnya perang total terhadap kejahatan pornografi yang menjadi pintu masuk terjadinya eksploitasi dan kekerasan seksual anak," tuturnya.
"Untuk kasus kriminal anak-anak tersebut, yang mengaku akibat lihat video porno di ponsel, orang tua anak tersebut dapat dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum, telah melakukan perlakuan salah pada anak, abai, dan tidak menjamin tumbuh kembang anak secara baik," urainya.
(ndr/mad)