"Sudah diputus sejak beberapa hari lalu, tapi bukan oleh kami, tapi atas majelis DPP, surat keputusannya saya belum lihat, tapi DPP yang berwenang," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan.
Hal tersebut dia sampaikan usai pengumuman keputusan komite etik KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah merekomendasikan agar saudara Wiwin dipecat, surat rekomendasi kami sudah kami ajukan ke pimpinan," kata Said saat dihubungi.
Nasib Wiwin kini tinggal menunggu surat keputusan pimpinan KPK. Sambil menunggu surat itu, Wiwin tidak diperkanankan berada di KPK.
"Biasanya pimpinan itu pasti menyetujui rekomendasi kami," tegasnya.
Wiwin terbukti membocorkan foto draf sprindik Anas kepada dua wartawan, yakni Tri Suharman dan Rudy Polycarpus. Dia mengenal dekat para wartawan karena sama-sama berasal dari Makassar.
Tak hanya itu, Wiwin juga pernah membocorkan informasi terkait dengan kasus lain seperti suap Buol, kasus impor daging sapi, dan kasus Korlantas.
(mad/ndr)